Acara yang direncanakan dilaksanakan pukul 9 pagi ternyata harus molor setengah jam karena peserta sidang tidak tepat jadwal. Kurang lebih pukul 10 baru sidang dimulai meskipun jumlah yang hadir sekitar 15-20 orang.
Sidang langsung dibuka dalam format dengan agenda pertama adalah pembahasan tata tertib sidang, tata tertib Lembaga Perwakilan Mahasiswa Jurusan (LPMJ) Bahasa dan Sastra Inggris, serta mekanisme kerja LPMJ dan BEMJ periode 2010/2011.
Pada saat pembahasan agenda dan tata tertib pelaksanaan, yang memimpin jalannya sidang adalah Saudara Budi Maryanto. Sidang pagi hari ini berlangsung sangat monoton. Hanya satu-dua orang yang 'tergoda' untuk mengeluarkan pendapatnya. Salah satunya adalah Saudari Ika Juniastuti yang menanyakan perihal keikutsertaan anggota BEMJ, "Apakah kami--anggota BEMJ--sebagai peserta sidang atau hanya sebagai undangan?". Pertanyaan tersebut dikuatkan oleh Ketua Umum BEMJ Khaerul Amri. "Anggota BEMJ adalah undangan dalam acara Sidang Paripurna ini. Artinya, hanya mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hal suara," jawab Saudari Dewi--salah satu anggota LPMJ.
Kemudian saat pembahasan tata tertib LPMJ sidang dipimpin oleh Saudari Siti fatimah yang awalnya didaulat sebagai Pimpinan Sidang II. Pembahasan tata tertib LPMJ yang terdiri dari 102 pasal berlangsung sangat monoton. Hampir tidak ada dari peserta sidang yang menanggapi pasal-pasal dalam tata tertib yang dibahas. Semua peserta menjawab kompak kata "sepakat" ketika Pimpinan Sidang meminta jawaban atas pasal yang dibacanya.
Pembahasan selanjutnya adalah mekanisme kerja dan penilaian terhadap kinerja BEMJ. Pada agenda pembahasan ini sidang kemudian diserahkan kepada Saudar Adith sebagai Pimpinan Sidang III.
Dalam acara Sidang Paripurna ini ada satu hal yang patut mendapatkan apresiasi yang tinggi, yaitu mengenai salah satu peraturan persidangan. Bagi yang keluar masuk ruang sidang maka harus mendapatkan izin dari Pimpinan Sidang. Biasanya, peraturan ini tidaklah benar-benar ditaati peserta sidang sehingga beberapa orang yang tak terbiasa dengan peraturan seperti ini harus mendapatkan teguran dari pimpinan sidang. Peraturan ini membuat para peserta sidang enggan untuk keluar masuk ruang sidang karena peraturan ini.
Akhirnya, ketika semua agenda sidang telah dilaksanakan, sidang pun ditutup sekitar pukul 11.45 oleh pimpinan sidang III. (Iqbal Kharisyie JC)
No comments:
Post a Comment